Kasus meninggalnya anggota TNI Angkatan Darat (AD) Denpom Siliwangi Praka Supriyadi (27) akhirnya terungkap. Supriyadi tewas di tangan Aria Wira Raja, di Jalan H Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024).
Polisi Jaka, Wira Satya Tractra, mengatakan slot77 login bahwa istri seksual Wais. “Antara saudara lelaki itu dan tersangka polisi metro pada hari Rabu 3/4 (3/2024).
Mendengar kabar tersebut, Supriyadi mendatangi rumah teman penyerang dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah antara Aria dan W. Korban pun mengantar Aria ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.
Wira mengatakan, saat itu korban sedang menggendong Aria. Namun di tengah jalan, kakak Aria berbalik dan pergi ke rumah teman Aria atas nama Alvian, kata Wira. Penyerang meneriaki korban seperti pencuri. Sebelum membunuh Supriyadi, Aria meneriakinya seperti pencuri karena takut.
“Karena takut dan sesampainya di rumah warga atau temannya sendiri atas nama Alvian dia berteriak ‘begal begal begal’, diharapkan mendapat pertolongan dari warga,” kata Adam.
Karena itu, korban langsung lari dari gerombolan massa. Namun, Aria mengeluarkan pedang dari rumah temannya dan mengejar Supriyadi. Aria menyayat bagian belakang kepala Supriyadi dengan pedang hingga orang tersebut berlumuran darah. Wira mengatakan, Aria menikamkan pedang sebanyak empat kali ke tubuh Supriyadi. Wira mengatakan, “Di TKP, tersangka menikam korban sebanyak empat kali dengan pedang yang kami tangkap.”
“Setelah dioperasi saat itu, korban berhasil menabrak sepeda motor Alvian hingga menyebabkan keduanya terjatuh. Tersangka A dan saksi Alvian, jelasnya. Usai penikaman, korban ditemukan warga Jalan Pangkalan 5, Ciketing Udik. Penyebab kematiannya akibat benturan benda tajam di kepala sehingga menyebabkan pendarahan di otak dan merusak otak, jelas Wira.
Dia mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) untuk mencari tahu siapa pelaku kejahatan tersebut. Aria ditangkap polisi saat hendak melarikan diri ke Sumsel. Tersangka kini ditangkap di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Aria Wira Raja dijerat dengan pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan “Ancaman hukuman berdasarkan Pasal 355 ayat 2 adalah 15 tahun, sedangkan pasal 351 ayat 3 hukumannya tujuh tahun,” pungkas Wira.